Kabar Terbaru BLT Karyawan Swasta 2021 Ini Kriteria Penerima Bantuan Rp 500 Ribu Per Bulan

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) karyawan swasta tahun 2021.
Kriteria penerima BLT karyawan swasta tahun ini berbeda dengan dengan tahun 2020 lalu dimana saat itu karyawan yang bergaji di bawah RP 5 juta masuk dalam program BLT karyawan swasta.
Untuk tahun ini, pemerintah sudah menetapkan BLT karyawan swasta hanya diberikan kepada pekerja yang berada di wilayah yang melaksanakan PPKM Level 4 dan gajinya di bawah Rp 3,5 juta.
Selain itu pekerja yang memperoleh BLT karyawan swasta juga harus tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
Sarat bisa menerima BLT karyawan swasta lainnya yakni pekerja harus Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini agak berbeda dari tahun sebelumnya karena hanya diberikan kepada pekerja di wilayah PPKM level 4 saja.
Ida menjelaskan, jumlah penerima subsidi gaji kali ini sebanyak 8 juta pekerja dengan total anggaran Rp 8 triliun.
"Jumlah penerima sebanyak 8 juta pekerja, dengan demikian butuh anggaran Rp 8 triliun," jelas Ida seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Surya.co.id dalam artikel berjudul "BLT BPJS Ketenagakerjaan Hanya Diberikan Kepada Pekerja di PPKM Level 4, Berikut Daftar Wilayahnya".
Pemerintah akan menyalurkan subsidi upah melalui bank penyalur yang dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.
Subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.
0 Response to "Kabar Terbaru BLT Karyawan Swasta 2021 Ini Kriteria Penerima Bantuan Rp 500 Ribu Per Bulan"
Post a Comment