Hak Angket DPRD Sulbar Mencuat Rahmat Idrus Secara Hukum Bisa Saja Dipakai

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kelanjutan Hak Interpelasi DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) masih digulirkan.

Rapat paripurna kedua Hak Interpelasi DPRD soal dana hibah Rp 130 miliar belum dihadiri Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar.

DPRD Sulbar kembali menjadwalkan paripurna ketiga pada hari Senin (16/8/2021) mendatang.

Rapat ketiga ini merupakan kesempatan terakhir gubernur untuk hadir di paripurna Hak Interpelasi dewan.

[embedded content]

Sehingga, hak angket mencuat akan dilakukan dewan jika paripurna ketiga tidak dihadiri lagi Ali Baal Masdar.

Akademisi Universitas Tomakaka Sulbar, Rahmat Idrus mengatakan, Hak Interpelasi sudah diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

"Ini dalam rangka fungsi pengawasan DPRD meminta keterangan kepasa kepala daerah," kata Idrus, Selasa (10/8/2021).

Menurutnya, Hak Interpelasi bisa saja ditingkatkan menjadi hak angket jika DPRD Sulbar tidak puas jawaban dari gubernur.

"Semua fraksi akan dimintai pendapatnya apakah masih layak dipertahankan pemerintahan gubernur. Mereka akan mendorong itu," ungkapnya.

Mantan Ketua KIP Sulbar ini juga menyampaikan bisa saja muncul mosi tidak percaya kepada kepala daerah.

Related Posts

0 Response to "Hak Angket DPRD Sulbar Mencuat Rahmat Idrus Secara Hukum Bisa Saja Dipakai"

Post a Comment