Sebelum Heboh Hibah Rp 2 Triliun Anak Akidi Tio Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Ini Fakta Kasusnya
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Keluarga dari almarhum Akidi Tio, seorang pengusaha asal Aceh, menuai sorotan publik lantaran menyampaikan niatnya untuk menyumbangkan uang senilai Rp 2 triliun.
Dana tersebut sedianya dialokasikan untuk keluarga terdampak Covid-19 di Sumatera Selatan.
Dikutip dari Kompas.com, niat tersebut diutarakan anak bungsu almarhum, Heriyanti Tio.
Ia mendatangi Mapolda Sumatera Selatan pada 26 Juli 2021 dan menyerahkan bantuan secara simbolis kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri.
Hanya saja, belakangan Heriyanti malah dipanggil pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.
Pasalna uang yang seharusnya cair awal Agustus ini tidak kunjung bisa dicairkan.
Baca: Viral Bilyet Giro Rp 2 Triliun atas Nama Anak Akidi Tio dari Bank Mandiri, Sumbangan Cair?
Sebelumnya, Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncoro menjelaskan bahwa Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait penyebaran berita bohong.
Tak lama berselang, pernyataan tersebut dibantah Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Supriadi.
Menurutnya, Heriyanti diundang untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro.
"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," kata Supriadi.

0 Response to "Sebelum Heboh Hibah Rp 2 Triliun Anak Akidi Tio Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Ini Fakta Kasusnya"
Post a Comment