Demokrat Sebut Bukti yang Diberikan Moeldoko Soal KLB Deli Serdang di Pengadilan Tidak Nyambung
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBPN.COM, BANDUNG - Persidangan Gugatan KSP Moeldoko kepada Menkumham RI Yasona Laoly, terkait penolakan pemerintah terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang telah masuk dalam tahapan pembuktian dokumen.
Dalam KLB tersebut, Moeldoko sebagai Penggugat dipilih sebagai Ketua Umum.
Sementara Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sejak awal menegaskan bahwa kegiatan KLB tersebut adalah upaya begal politik yang illegal dan inkonstitusional.
Setelah persidangan di Pengadilan TUN Jakarta Kamis (16/9), sebagai Tergugat II Intervensi, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo (Hamdan Zoelva & Partners) menyatakan bahwa setiap upaya menggugat keputusan negara harus dengan tata cara dan penyertaan dokumen yang tentunya juga harus diakui negara.

Menurutnya, dalil-dalil gugatan oleh pihak Moeldoko tidak memenuhi persyaratan mendasar tersebut.
“Hal yang paling penting untuk mendaftarkan hasil sebuah Kongres adalah Surat Keterangan dari Mahkamah Partai yang terdaftar di Kemenkumham. Sementara Surat yang pihak Moeldoko sampaikan, diterbitkan oleh Mahkamah Partai yang tidak tercatat di Kemenkumham RI. Jadi, sudah tepat Menkumham menolak mengesahkan hasil KLB Deliserdang," ujar Heru melalui siaran tertulis yang diterima, Kamis (16/9).
Hinca Pandjaitan, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang turut menyaksikan langsung persidangan menegaskan bahwa hal tersebut sudah diduga sebelumnya.
Baca juga: DPC Partai Demokrat Sumedang Akan Pecat Kadernya Jika Mendukung Moeldoko Sebagai Ketum Hasil KLB
“Seperti yang kami duga, lagi-lagi mereka tidak dapat buktikan du hal utama, yaitu satu, dasar hukum apa yang digunakan untuk menyelenggarakan KLB. Dua, siapa dan berapa pemilik suara sah yang hadir saat itu. Bukti yang diberikan tidak nyambung," katanya
Anggota Komisi III DPR RI ini menilai bahwa hingga saat ini, proses persidangan berjalan dengan baik dan profesional.
Majelis Hakim memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan bukti, meskipun pihak Moeldoko tidak siap dan menunda-nunda penyerahan bukti mereka.
Tahapan sidang selanjutnya adalah pengajuan Bukti Tambahan dan Saksi Fakta dari pihak Moeldoko yang di agendakan pada tanggal 23 September 2021.
Seperti diketahui pada akhir bulan Juni lalu, KSP Moeldoko dan Jhonni Alen Marbun menggugat Menkumham RI di Pengadilan TUN Jakarta dengan No. 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjutak, serta Hakim Anggota Budiamin Rodding dan Sudarsono.
Baca juga: AHY Tegaskan Dokumen yang Diserahkan ke Kemenkumham untuk Buktikan KLB Demokrat Ilegal, Ada 5 Boks
0 Response to "Demokrat Sebut Bukti yang Diberikan Moeldoko Soal KLB Deli Serdang di Pengadilan Tidak Nyambung"
Post a Comment