JS Kembali Katakan Menyesal Warga Gemeksekti Kebumen Ini Pernah Dipenjara Kasus Narkoba

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Kasus penyalahgunaan narkoba kembali diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen.

Dua pemuda, DN (31) warga Desa Adikarso, Kecamatan Kebumen, dan JS (33) warga Desa Gemeksekti, Kecamatan Kebumen, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dijelaskan Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo, keduanya ditangkap di dua tempat berbeda. 

Baca juga: Melihat Proses Pembuatan Garam di Tlogopragoto Kebumen: Air dari Samudera Hindia Diuapkan Lewat Pipa

Baca juga: Karyawan Koperasi di Kebumen Ditangkap Polisi, Gelapkan Uang Koperasi hingga Rp 700 Juta sejak 2014

Baca juga: Dibantah Manajer Persiku Kudus Tapi Diamini Uphy - Kabar Hengkangnya Aspel ke Persak Kebumen

Baca juga: Gelapkan Uang Perusahaan di Kebumen Hampir Rp 1 Miliar, Warga Purworejo Ditangkap Polisi

"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan warga," jelas Kompol Edi Wibowo kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (22/9/2021).

Tersangka DN, ditangkap pada 20 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 di Desa Adikarso.

Dari tersangka DN, polisi menyita beberapa barang bukti seperti 1,12 gram sabu-sabu, alat bantu hisap, korek gas, pipet, dan handphone Android. 

Setelah menangkap tersangka DN, beberapa saat kemudian Sat Resnarkoba Polres Kebumen menangkap tersangka JS di Desa Gemeksekti. 

Polisi juga menyita satu pipet kaca, alat bantu hisap, handphone, dan korek gas.

"Barang bukti ini kami dapatkan dari para tersangka," jelasnya.

Pengakuan tersangka DN, ia mengkonsumsi sabu baru sebulan terakhir.

Related Posts

0 Response to "JS Kembali Katakan Menyesal Warga Gemeksekti Kebumen Ini Pernah Dipenjara Kasus Narkoba"

Post a Comment