Kemenhub Batasi Penumpang Internasional 90 Orang per Penerbangan

VIVA â€" Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi kedatangan penumpang internasional di Bandara Soekarno Hatta menjadi maksimal 90 orang per penerbangan. Diminta pengertian seluruh badan usaha angkutan udara nasional dan perusahaan angkutan udara asing untuk dapat melakukan pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan internasional.

"Dengan ketentuan dapat mengangkut penumpang (inbound traffic) maksimal 90 (sembilan puluh) orang per penerbangan. Hal ini perlu dilakukan agar kita bisa melakukan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah masuknya varian virus baru COVID-19 ke Indonesia," ujarnya Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangannya, Kamis 30 September 2021.

Baca juga: Geser Erick Thohir Jadi Menteri BUMN, Apa Saja yang Dilakukan Sharon?

Ia juga meminta seluruh badan usaha angkutan udara nasional dan perusahaan angkutan udara asing untuk membuat pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan internasional di Bandar Udara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten. Pengaturan ini sebagai bagian dari upaya mencegah masuknya varian virus baru COVID-19 ke Indonesia melalui transportasi udara.

"Hal ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi antrean pemeriksaan tes PCR dan memastikan kualitas hasil pemeriksaan serta pelaksanaan prosedur karantina berjalan maksimal, sehingga benar-benar setiap penumpang yang datang memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Novie.

Dia menjelaskan, kebijakan pengaturan dengan pembatasan kedatangan penumpang telah dilakukan di beberapa negara lain seperti di Australia, Filipina, dan Jepang dalam rangka menjaga dan mencegah penyebaran COVID-19.

Ia menambahkan, para operator juga wajib menyerahkan data rencana kedatangan pesawat dan jumlah penumpang yang diangkut dengan rincian jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau jumlah warga negara asing (WNA) sebelum pesawat berangkat dari bandara asal kepada Ketua Komite Fasilitas Bandar Udara, Komandan Satgas Udara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan dan EGM Bandar Udara.

Related Posts

0 Response to "Kemenhub Batasi Penumpang Internasional 90 Orang per Penerbangan"

Post a Comment