Ketahui Alasan Sri Mulyani Ubah NIK Jadi NPWP Mengapa NIK KTP Jadi NPWP

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Indonesia akan melakukan kebijakan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Terkait kebijakan ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan adanya klausul terkait kebijakan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kebijakan ini merupakan satu diantara bentuk transformasi dan reformasi administrasi perpajakan. 

Adapun dalam RUU HPP kebijakan NIK KTP sebagai NPWP tertuang dalam Bab II RUU HPP.

“Transformasi perpajakan dan Reformasi administrasi termasuk menjalankan RUU HPP yang tengah dan sedang dalam proses untuk diselesaikan termasuk di dalamnya mengantisipasi perubahan yaitu penggunaan nomor induk kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak," katanya dalam Pelantikan Eselon, Senin 4 Oktober 2021. 

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

• Tanggal NPWP Dilihat Dimana ? Ini Panduan Cara Mengecek Tanggal NPWP ! Cek Status NPWP Anda

Menkeu berharap transformasi perpajakan yang terus ditingkatkan akan  semakin meningkatkan efisiensi dan efektivitas di dalam mengelola berbagai macam tugas tugas sehubungan dengan kewajiban perpajakan terutama orang pribadi. 

“Jangan sampai di dalam masa transisi terjadi gejolak baik dari sisi teknis maupun dari sisi organisasi," ucap Menkeu.

Sri Mulyani menegaskan, agar reformasi administrasi perpajakan tersebut dapat berjalan lancar, reformasi IT melalui Core Tax System untuk terus dilanjutkan. Lantaran Core Tax dinilainya menjadi salah satu tulang punggung penting dalam transformasi perpajakan. 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (KONTAN.CO.ID)

• Ereg.pajak.go.id Daftar NPWP Online ! Apa Syarat Buat NPWP Online ?

Perminatan ini disampaikan Sri Mulyani secara khusus kepada pejabat yang baru dilantik di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak menempati posisi Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, Handriyano Joko Susilo.

“Jangan sampai di dalam masa transisi terjadi gejolak baik dari sisi teknis maupun dari sisi organisasi. Anda juga bertanggung jawab untuk menciptakan sebuah data dan aplikasi yang reliable yang merupakan sumber bagi kita untuk terus meningkatkan tax ratio," kata Sri Mulyani.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Sri Mulyani ungkap alasan Kemenkeu integrasikan NIK jadi NPWP

(*)

Related Posts

0 Response to "Ketahui Alasan Sri Mulyani Ubah NIK Jadi NPWP Mengapa NIK KTP Jadi NPWP"

Post a Comment