Pelanggannya di Bekasi Bisa Lapor Polisi Jika Ditarik Uang Parkir Indomaret Sudah Koordinasi Pemda

TRIBUNLOMBOK.COM - Beberapa hari terakhir, warganet digegerkan dengan beredarnya sebuah foto.

Dalam foto tersebut, terlihat spanduk dengan tulisan “parkir gratis”.

Usut punya usut, spanduk itu terpasang di salah satu gerai Indomaret di Bekasi.

Lalu, ada juga tulisan apabila ada pihak yang meminta uang parkir, maka ia bisa membuat laporan ke polisi.

Sontak, hal tersebut membuat foto spanduk itu jadi perbincangan dan viral di media sosial.

“Silakan laporkan pasal 368-371 KUHP ke polsek terdekat atau hubungi Polsek Bekasi Selatan (021) 8240 2647 atau Polres Metro Bekasi (0812 1212 002),” tulis spanduk tersebut.

Baca juga: Viral Video Satu Keluarga di Bekasi Meninggal Positif Covid-19, Begini Penjelasan Ketua RW

Baca juga: Soroti Kematian Anjing Canon yang Viral, Hotman Paris: Penyiksaan Binatang Merupakan Tindak Pidana

Banner parkir gratis di salah satu toko Indomaret di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Banner parkir gratis di salah satu toko Indomaret di kawasan Bekasi, Jawa Barat. (Kompas.tv)

Mengenai hal ini, PT Indomarco Prismatama  angkat bicara.

Pengelola gerai Indomaret itu membenarkan keberadaan spanduk tersebut.

Foto tersebut ada di toko Indomaret area Bekasi.

Hal itu diungkapkan oleh Marketing Director Wiwiek Yusuf.

Baca juga: Viral Kasus Anjing Canon Mati, Satpol PP Aceh Singkil: Tak Ada Prosedur yang Kami Langgar

Related Posts

0 Response to "Pelanggannya di Bekasi Bisa Lapor Polisi Jika Ditarik Uang Parkir Indomaret Sudah Koordinasi Pemda"

Post a Comment