Sudah Ratusan Karyawan Kena PHK Pembukaan Kembali THM di Kota Madiun Beri Angin Segar

SURYA.CO.ID, KOTA MADIUN - Kebijakan Pemkot Madiun yang telah mengizinkan tempat hiburan malam (THM) dibuka kembali, menjadi angin segar bagi para pekerja di sektor hiburan itu. Maklum, masa pandemi telah memakan banyak korban yaitu para pelaku dunia hiburan yang kehilangan pekerjaan karena kena PHK.

Selama masa pandemi Covid-19, sebanyak 250 karyawan THM di Kota Madiun diberhentikan atau menjadi korban PHK. Penyebabnya adalah tidak beroperasinya THM di Kota Madiun dalam beberapa bulan terakhir lantaran penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Humas Paguyuban Tempat Hiburan Malam (Patahima) Kota Madiun, Brama Sandy, menuturkan 250 karyawan dari 13 THM tersebut awalnya dirumahkan.

Namun karena tidak ada kejelasan kapan THM diizinkan untuk buka kembali, akhirnya 250 karyawan tersebut di-PHK. "Ada yang sudah beralih pekerjaan. Ada yang menjadi kurir ekspedisi dan bekerja serabutan," kata Brama, Rabu (6/10/2021).

Selain berdampak pada pemutusan hubungan kerja karyawan, lanjutnya, pandemi juga berdampak pada penyanyi dan pemandu lagu yang biasanya bekerja di THM. "Kalau penyanyi dan pemandu lagu kan sifatnya eksternal ya. Mereka ada yang bekerja serabutan dan ada yang beralih ke penyanyi virtual," lanjutnya.

Brama sendiri mengapresiasi kebijakan Pemkot Madiun yang telah mengizinkan THM untuk buka kembali. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya akan meminta seluruh anggota Patahima mengikuti seluruh aturan yang ditetapkan pemkot.

Salah satunya adalah segera mengurus QR barcode aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, Brama menjelaskan pengunjung juga diwajibkan membawa hasil negatif rapid test antigen untuk memastikan pengunjung THM memang benar-benar sehat dan tidak terpapar Covid-19.

"Memang menyulitkan. Tetapi kita ikuti, yang penting kita sudah dikasih kelonggaran," pungkasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Madiun, Maidi mengizinkan THM untuk kembali buka seiring turunnya Kota Madiun dari level 3 ke level 2 dalam masa PPKM. Walaupun diizinkan buka, Maidi mengingatkan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak pengelola THM.

Yang pertama pengunjung harus dibatasi dengan kuota 25 persen dari kapasitas normal. Selain itu, Maidi juga mewajibkan THM tutup pada pukul 22.00 WIB.

"Saya beri kesempatan, tetapi kesempatan tersebut harus digunakan sebaik-baiknya jangan malah sampai menimbulkan masalah lain (penularan Covid-19)," kata Maidi, Rabu (10/1/2021).

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Maidi telah menyiapkan tim untuk melakukan tes antigen secara acak kepada pengunjung dan pegawai di THM tersebut.

"Kalau saya lihat ada pelanggaran (prokes) dan hasil antigennya positif, mohon maaf kita tutup dulu (THM tersebut)" terang Maidi.

Syarat lain, pengunjung dan pegawai juga harus sudah divaksin minimal dosis pertama dan menggunakan aplikasi "PeduliLindungi" untuk melakukan skrinning.

Menurut Maidi, membangkitkan ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini memang penting. Namun menjaga prokes agar penularan Covid-19 terus bisa ditekan tidak kalah penting agar Kota Madiun tidak kembali ke level 3. ****

Related Posts

0 Response to "Sudah Ratusan Karyawan Kena PHK Pembukaan Kembali THM di Kota Madiun Beri Angin Segar"

Post a Comment