Kepala BKPSDM Paser Tegaskan Penerapan Tunjangan Kerja ASN Bukan untuk Cegah Kelebihan Pegawai

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Khairuddin menyatakan Tunjangan Perbaikan Pengasihan (TPP) akan digantikan menjadi Tunjangan Kinerja (Tukin).

"Saat ini Pemerintah Daerah masih menyusun formula untuk perhitungan Tukin," ujar Khairuddin, Minggu (7/11/2021).

Dijelaskan Khairuddin, pemberlakuan Tukin sendiri akan dilakukan pada tahun mendatang, yaitu tahun 2022.

Untuk besaran tukin, pihak BKPSDM Paser bersama dengan instansi terkait saat ini sedang menyusun formula terkait dengan besaran Tukin berdasarkan kelas jabatan.

"Untuk besaran tunjangan ASN (Aparatur Sipil Negara) nanti terbagi menjadi dua item, yaitu beban kerja dan prestasi. Untuk bobot beban kerja yang direncanakan antara 40 sampai 30 persen dan bobot prestasi kerja antara 60 hingga 70 persen," kata Khairuddin.

Baca juga: Insentif dan TPP PNS di PPU Belum Dibayar 3 Bulan, Bupati Bakal Didemo jika Belum Beri Kejelasan

Baca juga: Ketua Komisi III DPRD PPU Desak Pemkab agar Insentif Nakes dan TPP PNS Didahulukan

Baca juga: Dipotong dari TPP ASN, Pemkot Samarinda Salurkan Obat dan Vitamin untuk Warga Isoman

Menurut Khairuddin, pihaknya telah menyusun perhitungan Tukin mulai dari level Sekretaris Daerah (sekda) hingga jabatan pelaksana.

Perhitungan itu akan diukur berdasarkan dengan jabatan pejabat.

Khairuddin mengungkapkan bahwa besaran Tukin lebih besar daripada TPP.

"Namun tetap besaran Tukin tersebut akan diberikan kepada pegawai tetap mengacu pada kemampuan keuangan daerah," kata Khairuddin.

Ia menegaskan, penerapan tukin bukan mencegah adanya kelebihan pegawai di instansi pemerintah. (*)

Related Posts

0 Response to "Kepala BKPSDM Paser Tegaskan Penerapan Tunjangan Kerja ASN Bukan untuk Cegah Kelebihan Pegawai"

Post a Comment