Ari Kuncoro Langgar Aturan Larangan Rektor UI Rangkap Jabatan Direvisi Tranding di Twitter

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA â€" Pemerintah telah merivisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI), yang mengatur larangan rektor UI rangkap jabatan.

Rektor UI sempat trending di Twitter. Bahkan, meme The Power of Rektor UI banyak bertebaran di plaform media sosial (medsos) tersebut.

Ini berkait dengan Rektor UI, Ari Kuncoro, yang merangkap jabatan. Namun, pemerintah malah merevisi aturan larangan Rektor UI rangkap jabatan.

Sebagaimana diketahui, Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro sempat menjadi sorotan lantaran merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama di salah satu bank BUMN pada akhir bulan Juni lalu.

Hal ini terungkap setelah Rektorat UI memanggil sejumlah pengurus BEM UI yang diduga terlibat dalam penerbitan unggahan kritik poster BEM UI di media sosial yang bertajuk "Jokowi: The King of Lip Service".

Rangkap jabatan Ari Kuncoro sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris Bank BRI dinilai sebagai pelanggaran atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Pasalnya, dalam beleid tersebut melarang rektor UI merangkap jabatan pejabat di perusahaan pelat merah.

“Artinya, Rektor UI telah melakukan malaadministrasi, karena jelas-jelas melanggar ketentuan yang berlaku,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika kepada Kompas.com, Selasa (29/6/2021).

Namun baik Ari maupun pihak UI tak pernah berkomentar soal pelanggaran rangkap jabatan ini. Pertanyaan yang bersifat konfirmasi dari Kompas.com tak pernah berbuah hasil. Ari dan UI tak sekali pun menjawab. 

Sekitar sebulan berselang, Rektor UI kembali menjadi sorotan publik, tepatnya setelah pemerintah merevisi PP 68/2013 tentang Statuta UI.

Related Posts

0 Response to "Ari Kuncoro Langgar Aturan Larangan Rektor UI Rangkap Jabatan Direvisi Tranding di Twitter"

Post a Comment