Benarkah Teleponan dengan Lawan Jenis yang Bukan Mahram Termasuk Zina Ini Penjelasan Buya Yahya
TRIBUNJAMBI.COM - Sebagian orang beranggapan teleponan dengan lawan jenis bukan mahram termasuk zina, benarkah demikian?
Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV pada 26 September 2017.

Sebelumnya, Buya Yahya menjelaskan mengenai khalwat.
Khalwat adalah berkumpulnya laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya di suatu tempat yang terhindar dari pandangan orang lain.
Buya Yahya menegaskan khalwat hukumnya haram meskipun laki-laki dengan perempuan tidak melakukan sesuatu yang haram sekalipun.
"Yang dilarang adalah khalwat, berduaan antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya.
Berduaan di tempat yang sekiranya dia bisa melakukan apa saja yang diharamkan oleh Allah," ujar Buya Yahya.
Baca juga: Bersedekah Lalu Dijadikan Konten YouTube, Benarkah Termasuk Riya? Begini Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Pamer Foto saat Beribadah, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
"Jadi khalwat berduaan, laki dengan perempuan, di tempat yang seandainya melakukan keharaman maka hukumnya haram, biar pun tidak melakukan keharaman," imbuhnya.
Lantas, bagaimana jika teleponan dengan lawan jenis bukan mahramnya?
Buya Yahya menyebut hal itu tak bisa disebut sebagai khalwat.
Kendati demikian, teleponan dengan lawan jenis bukan mahram bisa menjadi haram ketika pembicaraan mengarah ke hal yang senonoh.
"Telepon tidak termasuk bagian khalwat, karena anda dimana dia dimana,
tetapi perbincangan anda sudah mengarah ke hal yang itu menjadi haram karena itu," kata Buya Yahya.
"Tapi kalau telepon, telepon biasa ya boleh saja, maka hukumnya jadi haram karena omongannya," pungkasnya.
0 Response to "Benarkah Teleponan dengan Lawan Jenis yang Bukan Mahram Termasuk Zina Ini Penjelasan Buya Yahya"
Post a Comment