Pulangkan 32 Nelayan Aceh Muslim Minta KKP dan Kemenlu Berkoordinasi

Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA â€" Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diminta melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memulangkan 32 nelayan Aceh yang ditahan oleh otoritas Thailand karena melanggar batas teritorial.
Permintaan tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI asal Aceh, Muslim SHi, dalam rapat kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/8/2021).
“Sampai saat ini 32 nelayan itu masih ditahan di Thailand. Karena itu diharapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk menyelesaikan persoalan ini,†ujar Muslim, politisi Demokrat dari Aceh.
Seperti diberitakan, sebanyak 32 nelayan asal Aceh ditangkap otoritas Kerajaan Thailand sejak 9 April 2021, dengan tuduhan melewati batas laut negara Thailand.
32 nelayan tersebut merupakan ABK KM Rizki Laot asal PPN Idi, Aceh Timur, berkapasitas 60 gross ditangkap Angkatan Laut Thailand karena melewati batas laut negara Thailand. Kemudian mereka ditarik ke Provinsi Phang Nga.
Dalam kesempatan itu, Muslim juga minta KKP melakukan pendampingan kepada pengusaha-pengusaha Aceh untuk meningkatkan ekspor komoditi kelautan dan perikanan.
“Dari 23 kabupaten yang ada di Aceh, baru satu perusahaan yang bisa ekspor,†ujar Muslim.
Ia mengharapkan pejabat KKP melakukan jemput bola dan memberikan pendampingan, sehingga setiap tahun terjadi peningkatan ekspor dari Aceh.
“Dengan begitu pengusaha lokal semakin hari semakin tumbuh melakukan ekspor berbagai komoditi kelautan dan perikanan,†ujar Muslim.(*)
0 Response to "Pulangkan 32 Nelayan Aceh Muslim Minta KKP dan Kemenlu Berkoordinasi"
Post a Comment