Gibran Geram Pergoki 3 ASN Nongkrong Saat Jam Kerja Pakai Sandal Jepit Begini Nasibnya

TRIBUNNEWSWIKICOM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka geram atas tindakan tiga orang ASN di Solo yang kedapatan  nongkrong saat jam kerja, Senin (4/10/2021).

Mereka makan di warung belakang Balai Kota Solo sekitar pukul 10.00 WIB.

Terlebih, ketiganya memakai sandal jepit saat jam kerja.

Kala itu, tiba-tiba Gibran keluar dari Balai Kota lewat pintu belakang sebelah utara.

Gibran hendak meninjau program vaksinasi bersama anggota DPR RI, Aria Bima di Pura Mangkunegaran.

Lantaran melihat keberadaan ASN makan di jam kerja, Gibran pun langsung berbalik arah.

Ia berhenti untuk menegur ASN tersebut.

"Makan pas jam kerja, sandalan tok (memakai sandal), Sanksinya biar diurus BKPPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan), yang jelas jangan makan saat jam kerja,malah nongkrong," ujarnya kepada TribunSolo.com, Senin (4/10/2021).

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ditemui di Pasar Kliwon, Kota Solo, Jumat (7/8/2020). Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ditemui di Pasar Kliwon, Kota Solo, Jumat (7/8/2020). (TRIBUNSOLO.COM/Ilham Oktafian)

Sebelumnya, Gibran sudah banyak menegur ASN Solo yang kedapatan melakukan pelanggaran yang sama

"Pasti ada sanksi biar diurus BKPPD. Tadi ada tiga orang. Ya, makan di jam kerja, ya enggak boleh, apalagi makannya di luar (lingkungan kantor). Saya lewat sana sendiri, saya tegur sendiri,” tutupnya.

Sementara, itu Gibran telah memerintahkan anak buahnya, Plt Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo, untuk memberi sanksi kepada ketiga ASN tersebut.

Baca: Berulang Tahun Ke-34, Gibran Rakabuming: Sudah Tua, Semoga Warga Solo Sehat Semua

Baca: Kasus Kos Disulap Jadi Tempat Prostitusi Gay di Solo, Gibran: Harus Diproses Sesuai Hukum

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPPD Kota Solo, Hari Prihatno menjelaskan, pihaknya telah melakukan kordinasi dengan kepala dinas terkait untuk memberian sanksi.

Tak menutup kemungkinan, ketiga gaji ASN tersebut bakal dipotong.

"Bisa jadi adanya pemotongan gaji, bahkan adanya aturan yang lebih ganas lagi yakni pemecatan," ujar Hari, Selasa (5/10/2021).

Meski demikian, dia juga menyebut jika dilihat dari pelanggarannya, ketiga ASN itu masuk kategori pelanggaran ringan.

Hal tersebut ditulis dalam aturan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021.

Maka, tanggung jawab penanganannya ada pada kepala Dinas yang membawahi langsung ketiga ASN itu.

Kepala Dinas ketiga ASN itu yang akan melakukan pemeriksaan yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara pemeriksaan (BAP).

"Setelah adanya BAP, barulah muncul hukuman disiplin yang dikeluarkan Kepala Dinas terkait," ujarnya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)

[embedded content]

Related Posts

0 Response to "Gibran Geram Pergoki 3 ASN Nongkrong Saat Jam Kerja Pakai Sandal Jepit Begini Nasibnya"

Post a Comment